Perlukah Asuransi Kesehatan Swasta Jika Sudah Punya BPJS Kesehatan?
Kehadiran
produk asuransi kesehatan dari pemerintah yakni BPJS bisa meringankan beban
masyarakat dalam mengurus perawatan kesehatan di rumah sakit atau klinik. Tak
hanya masyarakat menengah kebawah, tapi masyarakat menengah keatas juga bisa
menikmati pelayanan BPJS. Biaya bulanan BPJS yang cukup ringan, membuat
masyarakat ingin memilikinya. Memang asuransi kesehatan itu penting sekali,
setiap orang harus memilikinya untuk masa depan.
Namun,
saat sudah mempunyai BPJS apakah masih perlu mempunyai asuransi kesahatan
swasta? Bukankah keduanya sama-sama asuransi, bukankah fungsinya juga sama
memproteksi kesehatan setiap penggunanya. Lantas masih perlukah memiliki
asuransi kesehatan lainnya seperti asuransi prudential, kalau sudah mempunyai BPJS? Berikut ini jawabnya!
BPJS (Asuransi Kesehatan Pemerintah)
BPJS
merupakan jaminan kesehatan yang mempunyai biaya atau iuran bulanan murah.
Dengan iuran murah itu, manfaat yang didapatkan cukup lengkap tanpa medical
check up, tanpa pre exsiting condition dan tanpa ada batasan plafond. Seluruh
tagihan rumah sakit atau klinik nantinya ditanggung oleh BPJS selama pengguna
sesuai prosedur dan kelas yang ditetapkan. Keunggulan tersebut tidak diperoleh
perusahaan asuransi kesehatan swasta yang preminya lebih mahal.
Pembuatan
BPJS tidak ditentukan usianya. Semua warga Indonesia berapapun usianya, bisa
membuat BPJS asalkan mempunyai KK dan KTP elektronik. Bahkan bayi yang baru
lahir pun bisa dibuatkan BPJS. Jadi, pelayanan kesehatannya tidak terbatas oleh
usia. Akan tetapi, proses perawatan menggunakan BPJS lebih berbelit. Tidak
seperti ketika menggunakan asuransi swasta Prudential.
Memungkinkan
anda harus mengantri, mengikuti sejumlah prosedur yang ditetapkan oleh rumah
sakit atau klinik. Misalnya seperti harus fotocopy, KTP, BPJS, KK dan lain
sebagainya. Anda harus bersabar, bila ingin menggunakan BPJS. Selain itu, penanggungan
BPJS juga dibatasi. Biaya tiap-tiap perawatan kesehatan ditentukan biayanya.
Kalau
melebihi biaya yang ditetapkan oleh BPJS, maka peserta harus membayar kelebihan
tersebut. Kesulitan lainnya, yakni jika ingin pindah dokter tidak semudah
pindah toko. Anda harus melaporkan ke kantor BPJS kalau ingin pindah dokter
atau klinik sebagai faskes pertama.
Asuransi Kesehatan Swasta
Sementara
asuransi kesehatan swasta, mempunyai kelebihan dalam hal kemudahan, kecepatan
dan fleksibilitas memilih rumah sakit serta klaim yang cenderung mudah. Pengobatan dan perawatan kesehatan di seluruh rumah
sakit bisa diterima oleh perusahaan asuransi. Baik rekanan perusahaan asuransi
atau yang tidak bekerjasama. Hanya saja, manfaat yang didapatkan lebih
terbatas. Proteksi asuransi kesehatan swasta termasuk prudential, mempunyai
batasan usia. Namun cara klaim asuransi
prudential cenderung sangat mudah. Sehingga Anda tidak perlu
khawatir akan biaya rumah sakit yang tinggi.
Selain
itu, seseorang yang menderita penyakit tertentu juga terkadang tidak bisa
mengikuti asuransi kesehatan swasta. Memang tidak semua perusahaan asuransi
begitu, tapi kebanyakan mempunyai persyaratan tentang penyakit. Kekurangan
lainnya, adalah premi mahal dan besarnya perlindungan biasanya tergantung
tingkat premi yang dibayarkan. Jika ingin mendapatkan manfaat atau proteksi
yang luas, anda harus memilih premi lebih mahal.
Dengan
mengetahui perbedaan atau perbandingan antara asuransi kesehatan swasta dengan
BPJS, membuat kita berpikir kalau bisa mempunyai keduanya. Kedua jenis asuransi
kesehatan ini saling melengkapi satu sama lain. Saat kita tidak bisa
menggunakan perlindungan dari asuransi kesehatan swasta, maka lebih baik
menggunakan BPJS. Begitu pula sebaliknya. BPJS kesehatan juga tidak bisa
digunakan sebagai simpanan atau tabungan di masa depan, tapi asuransi lain
bisa.
Iuran
tiap bulan yang anda bayarkan untuk BPJS tidak dikembalikan, berbeda dengan
asuransi kesehatan swasta. Dimana, anda bisa menabung sebagai investasi masa
depan pula karena premi perbulannya akan dikembalikan pada anda jika tidak
menggunakannya untuk pengobatan.
0 Response to "Perlukah Asuransi Kesehatan Swasta Jika Sudah Punya BPJS Kesehatan?"
Post a Comment